Anggaran Dasar Kelompok Tani Hulu Gawan

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)  Kelompok Tani ini bernama Kelompok Tani HULU GAWAN disingkat Poktan HULU GAWAN.
(2)  Poktan HULU GAWAN dibentuk pada tanggal 13 – 02 – 2015  untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(3)  Poktan HULU GAWAN berkedudukan di Jorong Muaro Busuak Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi  Sumatera Barat.

BAB II
DASAR, ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)  Poktan HULU GAWAN berdasarkan Pansasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berasaskan Kekeluargaan.
(2)  Poktan HULU GAWAN bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat dinagarinya untuk menumbuhkan potensi ekonomi pernagarian demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat tani yang mandiri, maju, kreatif dan inovatif.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 3

Susunan organisasi Poktan HULU GAWAN terdiri atas :
  1. Pengurus  Poktan.
  2. Anggota
Pasal 4
Pengurus Poktan

(1)  Pengurus Poktan HULU GAWAN adalah Anggota Poktan yang telah memenuhi syarat yang  dipilih dalam  Rapat Anggota Poktan dengan susunan :
a.      Ketua;
b.     Sekretaris;
c.      Bendahara ;

(2)  Masa bakti pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.





Pasal 5
Hak Pengurus

Pengurus Poktan mempunyai hak dan kewenangan untuk :
  1. Memutuskan untuk menerima atau menolak terhadaap usulan penerimaan anggota baru maupun pemberhentian anggota setelah mendengarkan saran pendapat dan masukan dari berbagai pihak dengan tetap mengedepankan norma-norma keadilan, kearifan dan kebijaksanaan.
  2. Membuat struktur organisasi, badan-badan kelengkapan dan tata kerja Sekretariat.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Manager.
  4. Melakukan upaya-upaya yang bermanfaat sesuai tugas dan fungsinya demi kepentingan Poktan HULU GAWAN yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan HULU GAWAN.
  5. Memberikan sanksi terhadap Anggota Poktan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan HULU GAWAN.
  6. Mendapatkan imbalan jasa  yang besarnya ditetapkan dalam rapat pengurus.

Pasal 6
Kewajiban Pengurus

Pengurus Poktan HULU GAWAN berkewajiban :
  1. Menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. Menyelenggarakan rapat-rapat permusyawaratan.
  3. Memberikan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugas-tugas-nya dalam Rapat Anggota.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan Poktan.
  5. Merumuskan kebijakan dan solusi terhadap permasalahan anggotanya, yang tidak bertentangan dengan ketentuan Poktan.

Pasal 7
Jenis Keanggotaan

Anggota Poktan HULU GAWAN terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.

(1)  Anggota biasa adalah para petani baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani, peternak yang telah memenuhi syarat ( menjadi anggota kelompok tani aktif )dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan HULU GAWAN dan berdomisili di Nagari Koto Hilalang.

(2)  Anggota luar biasa adalah keanggotaan yang bersifat khusus yaitu terdiri dari para pendiri Poktan HULU GAWAN serta mengikuti secara aktif dan proaktif atas kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Poktan.

(3)  Anggota kehormatan adalah keanggataan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu di luar kriteria keanggotaan biasa dan luar biasa karena memiliki keistimewaan, prestasi, kontribusi, pada Poktan walaupun berdomisili diluar Nagari Koto Hilalang serta diusulkan oleh pengurus dan disahkan oleh forum tertinggi Poktan. 


Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota

(1)  Setiap anggota memiliki hak :
a.      Mendapatkan pelayanan yang memadai dalam rangka penyelenggaraan program-program Poktan.
b.     Menyampaikan pendapat, saran, pertanyaan, dan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus Poktan.
c.      Menjadi pengurus Poktan bagi setiap anggota biasa yang memenuhi persyaratan tertentu.
d.     Memilih dan dipilih bagi setiap anggota biasa sesuai dengan mekanisme organisasi.
e.      Memperoleh fasilitas keanggotaan seperti kartu tanda anggota, pinjaman alsintan bagi setiap anggota.
f.      Mendapatkan informasi yang seluas-luasnya mengenai perkembangan Poktan HULU GAWAN.


(2)  Setiap anggota memiliki kewajiban :
a.      Mematuhi AD / ART serta ketentuan – ketentuan organisasi lainya.
b.     Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Poktan.
c.      Menjaga nama baik organisasi.
d.     Rela membayar iuran bila benar-benar dibutuhkan.


BAB  IV
KEDAULATAN

Pasal 9

Kedaulatan tertinggi Poktan HULU GAWAN berada di tangan anggotanya dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Anggota.


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Rapat
Pasal 10

(1)  Jenis-jenis Rapat  adalah:
a.      Rapat Anggota;
b.     Rapat Pengurus;
c.      Rapat Koordinasi;
d.     Musyawarah Besar (Mubes)
(2)  Dalam Kondisi tertentu dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa






BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

(1)  Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)  Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara atau voting.
(3)  Semua hasil keputusan dari setiap permusyawaratan dituangkan dalam sebuah berita acara rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12

(1)  Sumber Keuangan Poktan diperoleh dari :
a.      Simpanan Wajib;
b.     Simpanan Sukarela;
c.      Bantuan dari Pemerintah;
d.     Penerimaan-penerimaan  lain yang halal, sah dan tidak mengikat.
(2)  Penyajian laporan keuangan dilakukan secara Sistematis, Kronologis, Informatif, Accountable dan Auditable.
(3)  Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan menjadi tanggung-jawab Pengurus Poktan.

BAB VIII
SEKRETARIAT

Pasal 13
(1)  Untuk menyelenggarakan administrasi Poktan HULU GAWAN dibentuk Sekretariat.
(2)  Struktur Organisasi, badan-badan kelengkapan dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pengurus Poktan.
(3)  Serektariat Poktan HULU GAWAN berada di wilayah Nagari Jorong Muaro Busuak Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian Kepengurusan Poktan HULU GAWAN dipilih, ditetapkan dan disahkan berdasarkan Anggaran Dasar Poktan melalui Rapat Anggota Poktan.






BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 15
Setiap Anggota mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi Pengurus Poktan berdasarkan kualitas, sumber daya manusia dan kesetaraan gender.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 16
(1)  Poktan HULU GAWAN hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Anggota Luar Biasa.
(2)  Apabila terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka seluruh aset Poktan HULU GAWAN diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 17
(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Poktan.
(2)  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
(3)  Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini maka ketentuan-ketentuan Poktan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan gugur dan tidak berlaku.




























ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Bagian Pertama
Persyaratan

Pasal 1
(1)  Persyaratan untuk menjadi anggota Poktan HULU GAWAN:
a.      Petani yang berdomisili di Nagari Jorong Muaro Busuak Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi  Sumatera Barat.
b.     Menyetujui dan sanggup melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan.
c.      Sanggup aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Poktan.
d.     Tidak sedang menjadi anggota Poktan yang lain.
(2)  Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan menjadi anggota Poktan dan kepadanya dapat diberikan kartu anggota Poktan.

Bagian Kedua
Pemberhentian Anggota
Pasal 2

Anggota Poktan HULU GAWAN berhenti karena :
  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis;
  3. Diberhentikan;
  4. Menjadi anggota Poktan lain.

Pasal 3
(1)     Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Poktan HULU GAWAN dapat dilakukan karena :
a.      Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan HULU GAWAN.
b.     Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Poktan.
c.      Menjadi anggota Poktan lain.
(2)     Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c dilakukan oleh Pengurus Poktan setelah sebelumnya diberikan peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut secepat-cepatnya 30 (tiga puluh) hari dan selambat-lambatnya 60 (tiga puluh) hari.
(3)     Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan c, dilakukan, setelah yang bersangkutan menyelesaikan segala tanggungan piutangnya kepada Poktan sebelum mengakhiri keanggotaannya.
(4)     Apabila keanggotaan seseorang berakhir maka  uang simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela dikembalikan kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keanggotannya berakhir.
(5)     Pemberhentian Anggota sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengurus Poktan HULU GAWAN.


BAB II
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Persyaratan

Pasal 4
Untuk dapat dipilih sebagai Pengurus Poktan HULU GAWAN harus memenuhi persyaratan:
a.      Beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT, berakhlaq yang baik, mempunyai kemampuan managerial serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap Poktan HULU GAWAN;
b.     Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.      Dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota atau rapat Anggota Luar Biasa yang telah memenuhi kuorum.

Pasal 5
(1)   Seorang Anggota Poktan HULU GAWAN hanya dapat dipilih pada  jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk 3(tiga) kali masa bakti berturut-turut atau tidak berturut-turut.
(2)   Seorang Anggota Poktan HULU GAWAN dilarang memegang jabatan rangkap pada jabatan struktural.
(3)   Apabila terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka jabatan  sebelumnya dinyatakan batal dengan sendirinya.

Bagian Kedua
Mekanisme Kerja

     Pasal 6
(1)  Ketua Poktan bertugas memimpin dan sebagai penanggungjawab terhadap semua kebijakan yang diambil oleh Poktan HULU GAWAN.
(2)  Sekretaris bertugas sebagai Administrator Poktan HULU GAWAN.
(3)  Bendahara bertugas merencanakan dan melaksanakan pengumpulan dana serta mengelola tata administrasi keuangan sebaik-baiknya.
(4)  Unit Usaha bertugas melaksanakan kebijakan Poktan yang diamanatkan dalam Rapat Anggota sesuai bidang kerja masing-masing.


Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota Pengurus

Pasal 7
(1)  Pemberhentian Pengurus Poktan HULU GAWAN dapat dilakukan karena :
a.      Meninggal dunia;
b.     Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.      Berhenti sebagai Anggota Poktan HULU GAWAN;
d.     Nyata-nyata tidak aktif dalam kegiatan kepengurusan Poktan HULU GAWAN;
e.      Melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama baik Poktan HULU GAWAN;
f.      Melanggar keputusan Poktan HULU GAWAN yang telah diambil dengan sah.
g.     Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sengaja melakukan tindak pidana kejahatan.
(2)  Pemberhentian Pengurus Poktan HULU GAWAN dilakukan dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
(3)  Sebelum Pemberhentian Pengurus Poktan HULU GAWAN sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan pemberhentian sementara.
(4)  Pemberhentian dan pemberhentian sementara Pengurus Poktan HULU GAWAN dibuktikan dengan surat Keputusan Poktan HULU GAWAN.
(5)  Didalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) anggota Pengurus Poktan yang akan diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri.


Bagian Keempat
Pengisian Lowongan Jabatan

Pasal 8
(1)  Dalam hal terjadi lowongan jabatan Pengurus Poktan HULU GAWAN, lowongan jabatan tersebut harus sudah diisi selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(2)  Pengisian lowongan jabatan pengurus dilakukan dalam Rapat Anggota.

                                                                 
BAB III
PERMUSYAWARATAN

Bagian Pertama
Paragrap Pertama
Rapat Anggota

Pasal 9
(1)  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Poktan HULU GAWAN yang diikuti oleh peserta dan utusan Rapat Anggota Poktan HULU GAWAN.
(2)  Peserta Rapat Anggota Poktan HULU GAWAN terdiri dari :
a.      Anggota Poktan HULU GAWAN
b.      Badan Pengurus;
c.      Penyuluh Pertanian Lapangan;
(3)  Setiap Peserta mempunyai hak suara dan hak bicara.
(4)  Setiap utusan mempunyai hak bicara bukan hak suara.
(5)  Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua dari jumlah peserta yang di undang, yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(6)  Keputusan-keputusan Rapat Anggota Poktan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta Rapat Anggota yang hadir.
(7)  Pengambilan Keputusan mengenai orang dilakukan secara bebas dan rahasia.
(10) Tata tertib Rapat Anggota Poktan disusun oleh Pengurus Poktan dan dimintakan persetujuan peserta Rapat Anggota Poktan.
(11) Rapat Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.





Paragrap Kedua
Rapat Koordinasi

Pasal 10
(1)  Rapat Koordinasi adalah rapat antara Pengurus Poktan dengan kelembagaan diluar Poktan yang bertujuan untuk menjalin kemitraan dan kerja sama dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
(2)  Mekanisme waktu dan ketentuan rapat diputuskan dan disepakati bersama dengan memperhatikan kesamaan hak dan kewajiban.

Bagian Kedua
Rapat Anggota Luar Biasa

Pasal 11
(1)  Rapat Anggota Luar Biasa bisa diadakan apabila Pengurus Poktan dalam keadaan vakum dan atau tidak mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1)  dapat diadakan setelah diputuskan dalam Rapat Anggota Poktan atas permintaan secara tertulis dari dua pertiga (2/3) jumlah anggota yang hadir yang telah memenuhi kuorum.
(3)  Ketentuan-ketentuan tentang Rapat Anggota  berlaku pula bagi Rapat Anggota Luar Biasa.
(4)  Masa bakti Pengurus Poktan hasil Rapat Anggota Luar Biasa melanjutkan masa bakti Pengurus Poktan sebelumnya.


Paragrap Ketiga
Musyawarah-Musyawarah lain

Pasal 12
(1)  Dalam keadaan tertentu  Pengurus Poktan dapat menyelenggarakan musyawarah-musyawarah yang bersifat darurat yang dipandang perlu untuk membahas permasalahan-permasalahan yang timbul dan memerlukan penyelesaian secara cepat dan tepat.
(2)  Teknis dan tata cara serta ketentuan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyesuaikan dengan keadaan saat dilaksanakannya musyawarah tersebut.


BAB IV
KEUANGAN
Bagian Pertama
Permodalan

Pasal 13
(1)  Modal Poktan HULU GAWAN diperoleh dari simpanan anggota Poktan yang terdiri dari  simpanan wajib dan simpanan suka rela.
(2)  Batuan pemerintah.
(3)  Modal pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan dan sumber-sumber lain yang sah.

Bagian Kedua
Simpanan Anggota


Pasal 14
(1)  Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib setiap bulannya.
(2)  Besarnya iyuran wajib bagi anggota Poktan HULU GAWAN ditetapkan sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).

Bagian Ketiga
Sisa Hasil Usaha

Pasal 15
(1)  Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Poktan HULU GAWAN yang diperoleh dari hasil usaha Poktan yang dihitung pada satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku bersangkutan.
(2)  Besarnya pembagian Sisa Hasil Usaha Poktan HULU GAWAN adalah disesuaikan dengan keadaan Keuangan Poktan.
(3)  Penggunaan dana-dana tersebut diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus Poktan HULU GAWAN.

BAB V
PENUTUP

(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Poktan HULU GAWAN.
(2)  Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
(3)  Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam rapat Anggota yang diselenggarakan tanggal

Ditetapkan di                      : Koto Hilalang
Pada tanggal                       :

 KELOMPOK TANI
HULU GAWAN
Ketua                                            Sekretaris



YULI ENDRA                             UJANG TANJUNG

     Mengetahui,
Kepala Jorong Muaro Busuak Nagari Koto Hilalang









 





ANGGARAN DASAR
DAN
 ANGGARAN RUMAH TANGA




POKTAN
HULU GAWAN









 JORONG MUARO BUSUAK NAGARI KOTO HILALANG
KECAMATAN KUBUNG
KABUPATEN SOLOK
2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROGRAM KERJA KELOMPOK TANI HULU GAWAN

Contoh proposal UPPO kelompok tani Hulu Gawan Koto Hilalang