Anggaran Dasar Kelompok Tani Hulu Gawan
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Kelompok Tani ini bernama Kelompok Tani HULU GAWAN disingkat Poktan HULU GAWAN.
(2) Poktan HULU GAWAN dibentuk pada
tanggal 13 – 02 – 2015 untuk waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
(3) Poktan HULU GAWAN berkedudukan di Jorong Muaro Busuak Nagari Koto
Hilalang, Kecamatan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
BAB II
DASAR, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Poktan HULU GAWAN berdasarkan
Pansasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berasaskan Kekeluargaan.
(2) Poktan HULU GAWAN bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat dinagarinya untuk menumbuhkan potensi ekonomi pernagarian demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat tani yang mandiri,
maju, kreatif dan inovatif.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Susunan organisasi Poktan HULU GAWAN terdiri
atas :
- Pengurus
Poktan.
- Anggota
Pasal 4
Pengurus Poktan
(1) Pengurus Poktan HULU GAWAN adalah Anggota Poktan yang telah memenuhi syarat yang dipilih dalam
Rapat Anggota Poktan dengan susunan :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara ;
(2)
Masa bakti
pengurus adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.
Pasal 5
Hak Pengurus
Pengurus Poktan mempunyai hak dan kewenangan untuk :
- Memutuskan untuk
menerima atau menolak terhadaap usulan penerimaan anggota baru maupun
pemberhentian anggota setelah mendengarkan saran pendapat dan masukan dari
berbagai pihak dengan tetap mengedepankan norma-norma keadilan, kearifan
dan kebijaksanaan.
- Membuat struktur
organisasi, badan-badan kelengkapan dan tata kerja Sekretariat.
- Mengangkat dan
memberhentikan Manager.
- Melakukan
upaya-upaya yang bermanfaat sesuai tugas dan fungsinya demi kepentingan Poktan
HULU GAWAN yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan HULU GAWAN.
- Memberikan
sanksi terhadap Anggota Poktan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan HULU GAWAN.
- Mendapatkan
imbalan jasa yang besarnya
ditetapkan dalam rapat pengurus.
Pasal 6
Kewajiban Pengurus
Pengurus Poktan HULU
GAWAN berkewajiban :
- Menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Menyelenggarakan rapat-rapat permusyawaratan.
- Memberikan
pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugas-tugas-nya dalam Rapat
Anggota.
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan Poktan.
- Merumuskan
kebijakan dan solusi terhadap permasalahan anggotanya, yang tidak
bertentangan dengan ketentuan Poktan.
Pasal 7
Jenis Keanggotaan
Anggota Poktan HULU GAWAN terdiri dari anggota
biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
(1)
Anggota
biasa adalah para petani baik petani
pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani, peternak yang telah memenuhi syarat ( menjadi anggota kelompok tani
aktif )dan menyetujui Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Poktan HULU GAWAN dan berdomisili di Nagari Koto Hilalang.
(2)
Anggota
luar biasa adalah keanggotaan yang bersifat khusus yaitu terdiri dari para
pendiri Poktan HULU GAWAN serta mengikuti secara aktif dan proaktif atas
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Poktan.
(3) Anggota kehormatan adalah
keanggataan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu di luar kriteria
keanggotaan biasa dan luar biasa karena memiliki keistimewaan, prestasi,
kontribusi, pada Poktan walaupun berdomisili diluar Nagari Koto Hilalang serta
diusulkan oleh pengurus dan disahkan oleh forum tertinggi Poktan.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota memiliki hak :
a. Mendapatkan pelayanan yang memadai
dalam rangka penyelenggaraan program-program Poktan.
b. Menyampaikan pendapat, saran,
pertanyaan, dan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
Poktan.
c. Menjadi pengurus Poktan bagi setiap
anggota biasa yang memenuhi persyaratan tertentu.
d. Memilih dan dipilih bagi setiap
anggota biasa sesuai dengan mekanisme organisasi.
e. Memperoleh fasilitas keanggotaan
seperti kartu tanda anggota, pinjaman alsintan bagi setiap anggota.
f.
Mendapatkan
informasi yang seluas-luasnya mengenai perkembangan Poktan HULU GAWAN.
(2) Setiap anggota memiliki kewajiban :
a. Mematuhi AD / ART serta ketentuan –
ketentuan organisasi lainya.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh Poktan.
c. Menjaga nama baik organisasi.
d. Rela membayar iuran bila benar-benar
dibutuhkan.
BAB
IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi Poktan HULU GAWAN berada di tangan anggotanya dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Rapat Anggota.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Rapat
Pasal 10
(1)
Jenis-jenis
Rapat adalah:
a. Rapat Anggota;
b. Rapat Pengurus;
c. Rapat Koordinasi;
d. Musyawarah Besar (Mubes)
(2)
Dalam Kondisi
tertentu dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa
BAB VI
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 11
(1) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
ayat (1) tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilaksanakan
berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara atau voting.
(3) Semua hasil keputusan dari setiap permusyawaratan
dituangkan dalam sebuah berita
acara rapat yang ditanda tangani oleh
pimpinan rapat.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
(1) Sumber Keuangan Poktan diperoleh dari :
a. Simpanan Wajib;
b. Simpanan Sukarela;
c. Bantuan dari Pemerintah;
d. Penerimaan-penerimaan lain yang halal, sah dan tidak mengikat.
(2) Penyajian laporan keuangan dilakukan secara
Sistematis, Kronologis, Informatif, Accountable dan Auditable.
(3) Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan
dan menjadi tanggung-jawab Pengurus Poktan.
BAB VIII
SEKRETARIAT
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan administrasi Poktan HULU GAWAN dibentuk Sekretariat.
(2) Struktur Organisasi, badan-badan kelengkapan dan
tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pengurus Poktan.
(3) Serektariat Poktan HULU GAWAN berada di wilayah Nagari
Jorong Muaro Busuak Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kecamatan
Kubung, Kabupaten Solok.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian
Kepengurusan Poktan HULU
GAWAN dipilih, ditetapkan dan
disahkan berdasarkan Anggaran Dasar Poktan melalui Rapat Anggota Poktan.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 15
Setiap Anggota mempunyai hak yang sama untuk
dipilih menjadi Pengurus Poktan berdasarkan kualitas, sumber daya manusia dan
kesetaraan gender.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 16
(1) Poktan HULU GAWAN hanya dapat dibubarkan oleh
Rapat Anggota Luar Biasa.
(2)
Apabila
terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka seluruh aset Poktan
HULU GAWAN diserahkan kepada organisasi sosial
kemasyarakatan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Poktan.
(2)
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
(3) Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini maka
ketentuan-ketentuan Poktan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
dinyatakan gugur dan tidak berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 1
(1)
Persyaratan
untuk menjadi anggota Poktan HULU GAWAN:
a.
Petani yang
berdomisili di Nagari
Jorong Muaro Busuak Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kecamatan
Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
b.
Menyetujui
dan sanggup melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan.
c.
Sanggup aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Poktan.
d.
Tidak sedang
menjadi anggota Poktan yang lain.
(2) Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
ayat (1), ditetapkan menjadi anggota Poktan dan kepadanya dapat diberikan kartu
anggota Poktan.
Bagian
Kedua
Pemberhentian
Anggota
Pasal 2
Anggota Poktan HULU
GAWAN berhenti karena :
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri secara tertulis;
- Diberhentikan;
- Menjadi anggota Poktan lain.
Pasal 3
(1) Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota
Poktan HULU GAWAN dapat dilakukan karena :
a.
Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Poktan
HULU GAWAN.
b.
Dengan
sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Poktan.
c.
Menjadi
anggota Poktan lain.
(2) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pasal 3
ayat (1) huruf a, b dan c dilakukan oleh Pengurus Poktan setelah sebelumnya
diberikan peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut
secepat-cepatnya 30 (tiga puluh) hari dan selambat-lambatnya 60 (tiga puluh)
hari.
(3) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pasal 3
ayat (1) huruf a, b dan c, dilakukan, setelah yang bersangkutan menyelesaikan
segala tanggungan piutangnya kepada Poktan sebelum mengakhiri keanggotaannya.
(4) Apabila keanggotaan seseorang berakhir maka uang simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan suka rela dikembalikan kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak keanggotannya berakhir.
(5) Pemberhentian Anggota sebagaimana yang dimaksud
pada pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuktikan dengan Surat Keputusan
Pengurus Poktan HULU
GAWAN.
BAB II
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 4
Untuk dapat dipilih
sebagai Pengurus Poktan HULU
GAWAN harus memenuhi persyaratan:
a.
Beriman dan
bertaqwa kepada Alloh SWT, berakhlaq yang baik, mempunyai kemampuan managerial
serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap Poktan HULU GAWAN;
b.
Tidak sedang
menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
c.
Dipilih oleh
Anggota dalam Rapat Anggota atau rapat Anggota Luar Biasa yang telah memenuhi
kuorum.
Pasal 5
(1)
Seorang
Anggota Poktan HULU
GAWAN hanya dapat dipilih pada jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk
3(tiga) kali masa bakti berturut-turut atau tidak berturut-turut.
(2)
Seorang Anggota
Poktan HULU GAWAN dilarang memegang jabatan rangkap pada jabatan struktural.
(3)
Apabila
terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka jabatan sebelumnya dinyatakan batal dengan
sendirinya.
Bagian Kedua
Mekanisme Kerja
Pasal 6
(1) Ketua Poktan bertugas memimpin dan sebagai
penanggungjawab terhadap semua kebijakan yang diambil oleh Poktan HULU GAWAN.
(2) Sekretaris bertugas sebagai Administrator Poktan HULU GAWAN.
(3) Bendahara bertugas merencanakan dan melaksanakan
pengumpulan dana serta mengelola tata administrasi keuangan sebaik-baiknya.
(4) Unit Usaha bertugas melaksanakan kebijakan Poktan
yang diamanatkan dalam Rapat Anggota sesuai bidang kerja masing-masing.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota Pengurus
Pasal 7
(1)
Pemberhentian
Pengurus Poktan HULU
GAWAN dapat dilakukan karena :
a. Meninggal dunia;
b. Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. Berhenti sebagai Anggota Poktan HULU GAWAN;
d.
Nyata-nyata
tidak aktif dalam kegiatan kepengurusan Poktan HULU GAWAN;
e.
Melakukan
perbuatan yang menjatuhkan nama baik Poktan HULU GAWAN;
f.
Melanggar
keputusan Poktan HULU
GAWAN yang telah diambil dengan sah.
g.
Dinyatakan
bersalah dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena sengaja melakukan tindak pidana kejahatan.
(2) Pemberhentian Pengurus Poktan HULU GAWAN dilakukan dalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota
Luar Biasa.
(3) Sebelum Pemberhentian Pengurus Poktan HULU GAWAN sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan
pemberhentian sementara.
(4) Pemberhentian dan pemberhentian sementara Pengurus
Poktan HULU GAWAN dibuktikan dengan surat Keputusan Poktan HULU GAWAN.
(5) Didalam Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) anggota Pengurus Poktan yang akan
diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri.
Bagian Keempat
Pengisian Lowongan Jabatan
Pasal 8
(1)
Dalam hal
terjadi lowongan jabatan Pengurus Poktan HULU GAWAN, lowongan jabatan tersebut harus sudah diisi selambat-lambatnya dalam
waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(2)
Pengisian
lowongan jabatan pengurus dilakukan dalam Rapat Anggota.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Bagian
Pertama
Paragrap
Pertama
Rapat
Anggota
Pasal 9
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi Poktan HULU
GAWAN yang diikuti oleh peserta dan
utusan Rapat Anggota Poktan HULU GAWAN.
(2) Peserta Rapat Anggota Poktan HULU GAWAN terdiri dari :
a. Anggota Poktan HULU GAWAN
b. Badan Pengurus;
c. Penyuluh Pertanian Lapangan;
(3) Setiap Peserta mempunyai hak suara dan hak bicara.
(4) Setiap utusan mempunyai hak bicara bukan hak
suara.
(5) Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
lebih dari seperdua dari jumlah peserta yang di undang, yang dibuktikan dengan
daftar hadir.
(6) Keputusan-keputusan Rapat Anggota Poktan
dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah peserta Rapat Anggota yang hadir.
(7) Pengambilan Keputusan mengenai orang dilakukan
secara bebas dan rahasia.
(10) Tata tertib Rapat Anggota Poktan
disusun oleh Pengurus Poktan dan dimintakan persetujuan peserta Rapat Anggota Poktan.
(11) Rapat Anggota dilaksanakan
sekurang-kurangnya dua
kali dalam setahun.
Paragrap
Kedua
Rapat
Koordinasi
Pasal 10
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antara Pengurus Poktan
dengan kelembagaan diluar Poktan yang bertujuan untuk menjalin kemitraan dan
kerja sama dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat
dan saling menguntungkan.
(2) Mekanisme waktu dan ketentuan rapat diputuskan dan
disepakati bersama dengan memperhatikan kesamaan hak dan kewajiban.
Bagian Kedua
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 11
(1) Rapat Anggota Luar Biasa bisa diadakan apabila
Pengurus Poktan dalam keadaan vakum dan atau tidak mampu melaksanakan
tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat diadakan setelah diputuskan
dalam Rapat Anggota Poktan atas permintaan secara tertulis dari dua pertiga
(2/3) jumlah anggota yang hadir yang telah memenuhi kuorum.
(3) Ketentuan-ketentuan tentang Rapat Anggota berlaku pula bagi Rapat Anggota Luar Biasa.
(4) Masa bakti Pengurus Poktan hasil Rapat Anggota
Luar Biasa melanjutkan masa bakti Pengurus Poktan sebelumnya.
Paragrap Ketiga
Musyawarah-Musyawarah lain
Pasal 12
(1) Dalam keadaan tertentu Pengurus Poktan dapat menyelenggarakan
musyawarah-musyawarah yang bersifat darurat yang dipandang perlu untuk membahas
permasalahan-permasalahan yang timbul dan memerlukan penyelesaian secara cepat
dan tepat.
(2) Teknis dan tata cara serta ketentuan musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyesuaikan dengan keadaan saat
dilaksanakannya musyawarah tersebut.
BAB IV
KEUANGAN
Bagian Pertama
Permodalan
Pasal 13
(1) Modal Poktan HULU GAWAN diperoleh dari simpanan anggota Poktan yang terdiri dari simpanan wajib dan simpanan suka rela.
(2) Batuan pemerintah.
(3) Modal pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan dan
sumber-sumber lain yang sah.
Bagian Kedua
Simpanan Anggota
Pasal 14
(1) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan
wajib setiap bulannya.
(2) Besarnya iyuran wajib bagi anggota Poktan HULU
GAWAN ditetapkan sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Bagian Ketiga
Sisa Hasil Usaha
Pasal 15
(1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Poktan HULU GAWAN yang diperoleh dari hasil usaha Poktan yang
dihitung pada satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya dalam tahun buku bersangkutan.
(2) Besarnya pembagian Sisa Hasil Usaha Poktan HULU GAWAN adalah disesuaikan dengan keadaan Keuangan Poktan.
(3)
Penggunaan
dana-dana tersebut diatur lebih lanjut dalam rapat pengurus Poktan HULU GAWAN.
BAB V
PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Poktan HULU GAWAN.
(2)
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam rapat
Anggota yang diselenggarakan tanggal
Ditetapkan di : Koto
Hilalang
Pada tanggal :
KELOMPOK
TANI
HULU GAWAN
Ketua
Sekretaris
YULI ENDRA UJANG TANJUNG
Mengetahui,
Kepala Jorong Muaro Busuak Nagari Koto Hilalang
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGA
POKTAN
HULU GAWAN
JORONG MUARO BUSUAK NAGARI KOTO HILALANG
KECAMATAN KUBUNG
KABUPATEN SOLOK
2015
Komentar
Posting Komentar